Emas merupakan barang berharga yang dapat menjadi nilai investasi di masa depan. Namun, apa hukumnya membeli emas dengan kredit atau menyicil dalam Islam?
Menurut hadis riwayat Imam Muslim, transaksi jual-beli emas harus dilakukan secara tunai. Sehingga apabila dilakukan dengan cara kredit atau cicil hukumnya menjadi haram, karena dapat mengandung riba nasiah (tambahan yang dikenakan dalam transaksi karena adanya penundaan pembayaran). Harga emas juga cenderung tidak stabil atau fluktuatif sehingga saat seseorang akan melunasi cicilan, harga emas bisa naik atau turun.
Klik di sini untuk menonton video lainnya!