Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ghufron Mukti menegaskan tidak membatasi hari dalam perawatan inap di rumah sakit bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ghufron meminta peserta JKN yang diusir oleh rumah sakit karena belum sembuh pengobatannya untuk melaporkan terkait kejadian diskriminasi tersebut. Pihak BPJS Kesehatan akan memutuskan kontrak bagi rumah sakit yang melanggar kebijakan ini.
Tonton berita video lainnya di sini!