Lima anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politiknya. Ada Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya. Lalu, apa maknanya jika anggota DPR RI dinonaktifkan?
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan kalau sudah dinonaktifkan, maka mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR. "Otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI," tambah Nazaruddin.
Tonton berita video di sini!