25
Video: BAPETEN Bicara Penanganan Limbah Radioaktif di Indonesia

Koordinator Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Abdul Qohhar mengatakan setiap fasilitas yang beroperasi menggunakan tenaga nuklir atau zat radioaktif harus mengantongi izin BAPETEN.

Selanjutnya, zat radioaktif yang sudah tidak terpakai wajib dikirim ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk pengelolaan atau kembali diekspor menuju pabrik yang memproduksi zat radioaktif tersebut.

Klik di sini untuk melihat video lainnya!

1,478 Views
9 jam yang lalu