Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah merancang dua aturan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang berupa peta jalan (roadmap) AI nasional dan Peraturan Presiden (Perpes) soal tata kelola keselamatan dan keamanan penggunaan AI. Wakil Menteri (Wamen) Kemkomdigi, Nezar Patria pun ungkapkan progresnya.
Ia menyebut peraturan itu sedang dikejar untuk selesai pada tahun 2025 ini. Nezar juga menegaskan aturannya tidak membahas soal sanksi penyalahgunaan yang diakibatkan oleh AI.
Klik di sini untuk menonton video 20Detik lainnya!