Pemerintah baru saja menerbitkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang pembangunan Waste to Energy atau PSEL. Dalam peraturan baru ini, Pemda diwajibkan menyiapkan lahan 4–5 hektare untuk fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik atau WTE.
Selain itu, Pemda juga diminta mengalokasikan sekitar 3% dari APBD untuk pengelolaan sampah, termasuk biaya angkut dan pengumpulan. Pemerintah menargetkan kerja sama antardaerah untuk bisa mengelola 1.000 ton sampah per hari.
"Pemda harus mempersiapkan lokasi, preferably, kalau bisa mungkin 4-5 hektare untuk lokasi WTE," ucap Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono. "Jadi ada yang daerah ada duit, ada enggak. Kami mengimbau sebenarnya daerah-daerah tetap bisa mengalokasikan sekitar 3% dari APBD-nya untuk total pengelolaan sampah."
Klik di sini untuk menonton video 20Detik lainnya!