Platform e-Commerce kini sudah melarang penjualan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting. Hal ini sejalan dengan instruksi dari Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.
"Kemarin saya juga sudah menginstruksikan melalui Deputi Usaha Kecil untuk menghubungi platform-platform e-commerce agar mereka mulai menyetop, tidak boleh lagi memberikan fasilitas pengiklanan terhadap barang-barang thrifting. Dan Alhamdulillah tadi pagi kita sudah lihat sudah ada beberapa e-commerce yang sudah ditutup," ujarnya.
Klik di sini untuk menonton video lainnya!