25
Video: Mengulik Sejarah dan Syarat Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan gelar pahlawan nasional pada Senin (10/11), bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 4 menyebutkan bahwa pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Sejarah pemberian gelar ini berawal pada era Presiden Soekarno yang memberikan gelar Pahlawan Kemerdekaan Nasional kepada seorang sastrawan, politikus, dan wartawan era kolonial, yakni Abdul Muis. Untuk bisa mendapatkan gelar tersebut terdapat syarat umum dan khusus. Apa saja?

Klik di sini untuk menonton video-video lainnya!

6,810 Views
2 jam yang lalu