Alvi Maulana (24) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Melalui tim penasihat hukumnya, Alvi bakal mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
Alvi didakwa dengan KUHP lama, yaitu dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan dakwaan subsidernya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.