25
Video: Polisi Terima Pengajuan Restorative Justice soal Kasus Ijazah Jokowi

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan pihaknya telah menerima permohonan restorative justice (RJ) terkait pelapor terhadap dua tersangka klaster pertama dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Sementara, untuk tiga tersangka lainnya di klaster kedua dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) itu telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan. Yang mana tiga tersangka tersebut meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa.

23,372 Views
Senin, 12 Jan 2026 22:48 WIB