25
Video: KLH Sanksi 150 Horeka di Bali Buntut Pengelolaan Sampah

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengeluarkan sanksi administratif kepada 150 pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (Horeka) di Bali buntut permasalahan pengelolaan sampah. Sanksi ini sebagai bentuk kesepakatan pemerintah untuk mengoperasionalkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah termasuk aspek pidananya. Diketahui sampah-sampah di area pantai di Bali juga tengah menjadi sorotan.

“Hari ini kita telah menerbitkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 150 horeka untuk menyelesaikan sampahnya sendiri dalam waktu 3 bulan.” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq kepada media.

Klik di sini untuk video lainnya!

6,020 Views
Jumat, 06 Feb 2026 22:00 WIB