Wakil Ketua Mahkamah Agung, Suharto, meyakini kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya Bambang Setyawan terjadi sebelum kenaikan tunjangan hakim. Suharto mengatakan proses eksekusi lahan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Depok merupakan proses panjang.
Kasus dugaan suap tersebut terkait gugatan PT Karabha Digdaya (KD) atas lahan 6.500 meter persegi di Depok yang dikabulkan PN Depok pada tahun 2023.