Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka merasa ironis dengan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia khususnya pekerja rumah tangga. Padahal menurutnya pekerja migran Indonesia pada tahun 2024 telah menyumbang devisa negara sebanyak Rp 253 triliun.
Namun justru para pekerja migran khususnya pekerja rumah tangga Indonesia berada dalam perlindungan hukum yang paling lemah. Rieke mendesak agar pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk memberikan pengakuan status pekerja dipercepat.