KPK mengungkap akal-akalan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam mengatur pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Yaqut mengatur penambahan 20 ribu kuota yang seharusnya 92% haji reguler dan 8% haji khusus, menjadi 50%:50%.
Yaqut bahkan mencoba mengatur skema dengan pihak Arab Saudi agar pembagian kuota yang tak sesuai aturan itu bisa tetap berjalan namun tak dianggap melanggar undang-undang. Diketahui, KPK akhirnya menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus korupsi kuota haji pada Kamis (12/3).