KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Dua orang tersangka baru itu yakni Ismail Adham (IA) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
KPK mengungkap kedua tersangka diduga terlibat dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. Mereka diduga melakukan pemberian sejumlah uang ke pejabat negara salah satunya eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.