Parlemen Israel resmi mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina yang terbukti melakukan pembunuhan. Undang-undang tersebut mencakup ketentuan yang mewajibkan eksekusi dengan cara digantung dalam kurun waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan.
Undang-undang ini telah menuai kritik internasional terhadap Israel yang sudah berada di bawah pengawasan karena meningkatnya kekerasan yang dilakukan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat.