Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan AH, pelaku penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, senilai Rp 28 miliar. Diketahui sebelumnya pelaku sempat kabur ke Australia.
Modus pelaku dengan membuat produk deposito investasi palsu yang mengatasnamakan salah satu bank plat merah. Uang gereja yang digelapkan itu pun dipakai untuk kepentingan usaha pribadi pelaku.