Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, mengatakan nama-nama terduga pelaku sudah dicatat oleh firma hukum dan sejumlah perusahaan. Selain itu, Timotius menegaskan bahwa bukti grup chat mesum tersebut bukan didasari karena rasa bersalah pada korban.
Ia mengatakan whistleblower tersebut tidak pantas untuk dilindungi. Hal tersebut disampaikan di Pusat Kegiatan Mahasiswa UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).