25
Video: Bisakah Pelecehan Seksual di Grup Chat Private Masuk Ranah Pidana?

Direktur Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Siti Aminah Tardi, memberikan tanggapan terkait dugaan pelecehan seksual dalam grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI. Ia menjelaskan bahwa obrolan di ruang privat dapat dikategorikan sebagai ranah publik dalam tafsir hukum jika melibatkan lebih dari dua orang.

Tersebarnya percakapan di grup tersebut diduga menjadi indikator adanya potensi pelanggaran Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Oleh karena itu, semua pihak diharapkan memberi ruang bagi Fakultas Hukum UI untuk menuntaskan pemeriksaan secara etik dan administratif sebelum melangkah ke proses pidana.

11,666 Views
Rabu, 15 Apr 2026 19:39 WIB