Oditurat Militer 07-II Jakarta menyatakan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus telah lengkap secara formil dan materil. Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026).
Dalam kasus ini, empat tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).