Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK menilai gugatan yang meminta agar keluarga sedarah dari presiden atau wakil presiden mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden itu tidak jelas.