Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (29/4). Dalam sidang tersebut Ardito didakwa menerima suap sebesar Rp 500 juta dan gratifikasi senilai Rp 7,35 miliar.
Selain Ardito, mantan Sekretaris Bapenda Lampung Tengah M. Anton Wibowo, juga didakwa dalam perkara yang sama. Keduanya disebut menerima suap dari Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, terkait proyek pengadaan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.