Seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek atas nama Rolland E Potu menggugat PT KAI secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan tersebut dilayangkan Rolland usai peristiwa kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.
Penggugat yang juga seorang pengacara itu menilai ada unsur kelalaian dalam penanganan kecelakaan. Ia menggugat PT KAI sebesar Rp 100 miliar.