Perwira Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (DK), resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Kompol Dedi dipecat setelah ia viral sedang berbuat asusila dan menggunakan vape berisi narkoba.
Sidang kode etik Kompol Dedi digelar di Bidpropam Polda Sumut. Pemecatan Kompol Dedi pun dipastikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan.