25
Video 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank Dituntut 4-12 Tahun Bui

Oditur Militer Mayor TNI Chk Wasinton Marpaung menuntut 3 prajurit TNI 4 tahun hingga 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan kepala cabang bank, M Ilham Pradipta.

Terdakwa 1 (Serka Mochammad Nasir) dituntut 12 tahun penjara dan dipecat dari TNI AD. Terdakwa 2 (Kopda Feri Herianto) dituntut penjara selama 10 tahun, dan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat. Terdakwa 3 (Serka Frenki Yaru) dituntut pidana penjara selama 4 tahun tanpa pemecatan dari TNI AD.

Tonton video lainnya di sini ya!

11,882 Views
Senin, 18 Mei 2026 19:06 WIB