Miki Mahfud dan Temurila yang merupakan terdakwa kasus pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker dituntut 3 tahun penjara. Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp 250 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Diketahui, Miki Mahfud merupakan suami dari auditor ahli Pratama di KPK. Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah terdakwa lainnya. Pembacaan tuntutan untuk Noel juga akan dibacakan setelah tuntutan Miki.