25
Video: Motif dan Hal-hal yang Memberatkan Hukuman 3 TNI Pembunuh Kacab Bank

Para Terdakwa Pembunuhan Kepala Cabang Bank mendapatkan tuntutan 4 hingga 12 tahun penjara dari Oditur Militer. Selain itu Serka Mochammad Nasir dan Kopda Feri Herianto selaku Terdakwa 1 dan 2 juga dituntut untuk dipecat dari TNI AD. Oditur Militer juga membacakan beberapa hal meringankan dan memberatkan dari tuntutan mereka.

Sidang tuntutan Pengadilan Militer kasus Pembunuhan terhadap kepala cabang Bank, M Ilham Pradipta, dilaksanakan secara terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang tuntutan dilaksanakan pada Senin (18/5) sekitar pukul 3 sore meski dijadwalkan pada pukul 10 pagi.

Tonton video lainnya di sini ya!

2,519 Views
Senin, 18 Mei 2026 21:40 WIB