Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil meraup Rp 997 miliar dari hasil lelang aset sitaan negara di BPA Fair 2026. Kepala BPA Kejagung Kuntadi menyebut nilai tersebut berasal dari penjualan berbagai aset hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lelang tersebut mencakup ratusan aset mulai dari kendaraan mewah, properti, hingga barang-barang premium lainnya. BPA Fair digelar sebagai upaya Kejaksaan menghadirkan proses pemulihan aset negara yang transparan dan terbuka untuk masyarakat.