Polisi menetapkan sopir taksi Green SM yang tertemper KRL di Stasiun Bekasi Timur menjadi tersangka. Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia menyebut tersangka dikenai pasal 310 ayat 1 dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.
"Dengan Pasal 310 ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materiil. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta. Itu sudah kita putuskan," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia.