Seorang pemuda berinisial IK (19) ditangkap polisi di Jalan Sultan Abdullah 2, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Diketahui IK telah menyiksa seorang siswi SD berinisial NU (12) dan melakukan rudapaksa hingga korban tewas.
Diketahui pelaku sebelumnya meminta tolong korban untuk membeli menuman dan makanan di warung, namun setelah korban kembali, pelaku justru menyeretnya ke rumah kosong dan melakukan aksi sadis tersebut.