Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menguraikan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman para terdakwa empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Hakim menyebut tindakan terdakwa membuat Andrie Yunus cacat hingga merusak citra TNI. Sementara hakim memvonis 1,5 hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI ini.