Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas, menjadi tersangka baru dalam dugaan korupsi tata Kelola makan bergizi gratis (MBG).
Terungkap, Glory menjual titik SPPG dengan harga mencapai Rp 100 juta per titiknya. Uang hasil jual titik SPPG ini pun disetor ke eks Kepala BGN Dadan Hindayana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus serupa oleh Kejagung.