“Perkara ini berawal dari dugaan adanya praktik importasi telepon seluler bekas dari luar negeri yang dilakukan dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada dokumen impor,” ujar Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Mulya Hakim Solichin