Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan Ketua KONI Kabupaten Majalengka Bakti Anugrah dan Bendahara KONI Kabupaten Majalengka Dhany Eka Rahadian sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI tahun anggaran 2024-2025.