25
Video: OJK Sita Aset Rp 113,97 M Terkait Kasus Asuransi Jiwa Prolife

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 485 barang bukti terkait kasus tindak pidana perasuransian yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau yang dulu dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. OJK mengungkap total aset yang disita mencapai Rp 113,97 miliar.

OJK mengatakan bahwa perusahaan tersebut diduga mengabaikan dan menghambat pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020-2023 dan tak melaksanakan perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar

1,998 Views
Kamis, 09 Jul 2026 14:24 WIB