Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 485 barang bukti dengan total aset mencapai Rp 113,97 miliar. Penyitaan tersebut terkait dengan kasus tindak pidana perasuransian yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau yang dulu dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
Sejumlah barang bukti yang disita terdiri dari aset berupa ruko, uang tunai dalam bentuk deposito, hingga saham BPR Super.