25
Video: Bea Cukai Bongkar Penimbunan Miras Ilegal Senilai Rp 12 M di Bali

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama BAIS TNI berhasil membongkar lokasi penimbunan 19.142 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Denpasar, Bali.

Belasan ribu botol miras ilegal tersebut ditaksir memiliki nilai hingga Rp 12,25 miliar, dan diduga melanggar ketentuan karena palsu atau memakai pita cukai tidak sesuai golongan.

4,502 Views
Selasa, 28 Jul 2026 13:57 WIB