Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus 'jatah preman'.
Vonis terhadap Abdul Wahid ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Abdul Wahid dengan 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun pada Kamis (9/7).