Ruang terbuka hijau (RTH) di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) berubah menjadi lokasi penimbunan sampah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap hal itu dilakukan oleh pihak swasta.
Pramono juga memerintahkan jajarannya agar memproses hukum pengelola sampah swasta yang terbukti melakukan penimbunan sampah secara ilegal tersebut.