Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, menggagalkan upaya penyelundupan ganja senilai Rp 1,5 M yang dilakukan oleh dua warga negara India pada Senin (3/8).
Dua warga negara India yang berpura-pura menjadi pasturi tersebut mengaku dijanjikan bayaran sebesar 300 USD atau Rp 5,4 juta bila berhasil membawa barang tersebut.
Klik di sini untuk melihat video lainnya!