Pengadilan Amerika Serikat (AS) membatalkan dakwaan pidana terhadap crazy rich asal India, Gautam Adani, dalam kasus dugaan penyuapan dan penipuan investor AS.
Diketahui Adani didakwa pada tahun 2024 atas pemberian suap kepada pejabat pemerintah india agar anak perusahaannya mendapat izin mengembangkan pembangkit listrik tenaga surya. Adani juga diduga menipu investor AS dan meyakinkan mereka bahwa tidak ada praktik korupsi di proyek ini.