Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka transfer pricing atau manipulasi ekspor bubur kertas atau pulp. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial BP selaku supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023 dan SR selaku supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2024. Kejagung menghitung sementara kerugian negara mencapai Rp 2 triliun.