Polisi menyita sejumlah barang bukti dari 72 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan Polda. Barang bukti tersebut di antaranya 35 korek api, BBM jenis solar dan Pertalite, parang, kapak hingga alat pemotong kayu.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohamad Irhamni mengatakan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan kesengajaan dalam pembakaran lahan.