Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), M. Firman Akbar, mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam permohonan Praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung.
Hakim menyatakan bahwa PN Jakpus tidak memiliki wewenang dalam praperadilan ini.