Masa tanggap darurat gempa Nusa Tenggara Timur (NTT) diperpanjang 14 hari hingga 12 September 2026. Perpanjangan dilakukan setelah masa darurat sebelumnya berlangsung sejak 14 hingga 28 Agustus.
BNPB menyebut perpanjangan diperlukan agar distribusi logistik dan bantuan kepada masyarakat terdampak bisa terus dilakukan dengan baik.