Pembangunan lapangan padel di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, menjadi sorotan karena berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti ketidaktaatan pengelola terhadap aturan dan menegaskan lapangan padel tidak akan diizinkan beroperasi sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
Berdasarkan pantauan pada Minggu (30/8) siang, spanduk penyegelan dari Pemprov DKI terpasang di tembok bangunan. Tidak terlihat aktivitas pembangunan, namun dua pekerja masih berada di dalam gedung. Sejumlah kantong semen juga terlihat di lokasi.
Tonton video lainnya di sini ya!