KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus suap hak guna bangunan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga turut menyita uang senilai Rp 106,3 miliar dalam perkara ini. Uang-uang itu terbagi dalam pecahan rupiah, USD, SGD, riyal, serta ringgit.