Seorang wanita berinisial MR (26) ditangkap setelah mengedarkan 3 jenis narkoba. Pelaku ditangkap lewat penggeledahan sebuah rumah di Kecamatan Citangkil, Cilegon, berdasarkan laporan warga.
Dari tangan pelaku diamankan narkoba jenis sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis (sinte). Dari pengakuan pelaku, disebutkan ia mau menjadi pengedar karena tergiur dengan keuntungan yang didapat.