Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9).
Hakim menjelaskan bahwa Roy memiliki hak untuk menjalani proses restorative justice (rj) dan berdamai dengan korban yaitu Jokowi atau melakukan pengakuan bersalah. Namun, Roy menolak untuk berdamai dan tak mengakui kesalahannya dalam kasus tersebut.