Pria berinisial R (44) yang viral menendang wanita di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat R dengan pasal 466 KUHP baru tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap pelaku di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9) dini hari.